Friday, 16 September 2016

Pabrik Makanan Bayi Digerebek BPOM
 
Tangerang, Warta Kota
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten, menggerebek pabrik pangan ilegal, Jumat (16/9). Pabrik makanan bayi ini terletak di Taman Tekno BSD Blok L2 No 35. Tangerang Selatan.
Kepala BPOM Serang. Banten. Kashuri menjelaskan, pabrik yang memproduksi sejumlah makanan bayi ini tidak memiliki izin edar. Produknya pun tak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
"Produk yang mereka buat itu makanan bayi jenis bubur dan pudlng." ujar Kashuri, kemarin. Untuk bubur bayi.
pabrik tersebut memproduksi 12 varian rasa. seperti ayam, sayuran, dan ikan.
Selain Itu. ada menu tematik seperti yummy, happy, tummy, strong, brainy, serta alergy. "Makanan-makanan itu bisa menyebabkan diare pada anak apabila mengonsumsinya." ucapnya.
Dia menjelaskan, produsen ini telah diperiksa BPOM dari tahun 2015. Pabrik sudah mendapat peringatan saat mendirikan usaha di Kota Tangerang. Namun, pabrik ini kemudian pindah ke Tangerang Selatan. "Mereka tetap belum mengurus izin edar dan tetap melakukan produksi bahkan mengedarkan produk itu." ucapnya.
Pemilik usaha melanggar Undang-undang Pangan Pasal 140 tentang Persyaratan Keamanan Pangan. Pabrik Juga melanggar Pasal 142 tentang izin edar. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar
'Produsen terkena pasal berlapis ditambah pelanggaran Pasal 62 tentang perlindungan konsumen." ujarnya.
Pabrik tersebut telah memproduksi rata-rata 7 kuintal per hari. Omzetnya mencapai Rp 1.5 miliar. "Mereka mengedarkan barang-barang Ini ke wilayah Jawa. Kalimantan, dan Sulawesi. Dijual secara kemitraan dan ada Juga yang dijual online.' ujar Kashuri. (dik)

No comments:

Post a Comment