Menaker Kaji Usulan Revisi Aturan JHT
JAKARTA. Program Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi polemik. Setelah berjalan satu tahun, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai telah keluar dari semangat pembentukan program tersebut.
Dalam PP 60 Tahun 2015 yang berlaku saat ini. pekerja yang berhenti bekerja dapat langsung mengambil dana JHT yang dimiliki tanpa harus menunggu lama. Saat ini waktu tunggu untuk pencairan JHT selama sebulan.
Padahal dalam aturan sebelumnya, yakni PP 46 tahun 2015, pencairan JHT dapat dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Besarannya juga dibatasi hanya 30% dari jumlah JHT yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10% untuk keperluan Lain. Sisanya baru dapat dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun.
Beberapa pihak, seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengampu program-program Jaminan Sosial (Jamsos) mengusulkan agar beleid tentang aturan main JHT tersebut direvisi kembali. Dalam kasus ini, DJSN bahkan telah dua kah' melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal itu', Menteri
Ketenagakerjaan Hanif Dhaki-ri mengatakan, sejatinya, program JHT ini dibentuk sebagai upaya untuk memberikan jaminan pekerja ketika sudah tua dan memasuki masa pensiun.
"Dari dulu namanya JHT Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Terjepit, sehingga skema waktu pencairan penting dalam pengelolaan dana ■Sehingga return yang diterima pekeria akan lebih maksimal," kata Hanif, kemarin.
Namun, Hanif berjanji akan mengkaji aturan ini dengan melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Sekedar catatan, revisi aturan pencair-
an dana JHT terbit pada 1 September 2015.
Pemerintah mengatakan, penerbitan revisi JHT tersebut dilakukan lantaran mengakomodir masukan dari masyarakat. Sehingga, bila dalam perkembangannya perlu ada perubahan lagi maka hal itu sangat dimungkinkan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pemangku kepentingan yang terlibat perlu duduk bersama untuk mencari solusi pemecahan masalah. "Semua akan melihat dengan jernih dan tentunya semua harus mengutamakan manfaat bagi peserta itu sendiri,"
kata Agus.
Sebagai operator, BPJS mengaku siap melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pemerintah. Meski demikian, Agus mengatakan jumlah klaim JHT tetap akan mengalami peningkatan dalam kondisi tertentu, seperti musim ajaran baru sekolah.
Per Juli 2016 lalu, total klaim yang dibayarkan BPJS nilainya Rp 11,59 triliun. Klaim JHT tersebut terjadi sejak PP Nomor 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua berlaku pada September 2015.
Handoyo
No comments:
Post a Comment