Sindikat Prostitusi Online Anak Bisa Terkena Pasal Berlapis
JAKARTA (RP) - Prostitusi online yang menyasar khusus anak-anak tampaknya membuat pemerintah geram. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Dia meminta agar oknum sindikat prostitusi anak-anak bisa dihukum dengan pasal berlapis.
Dia menjelaskan, mucikari anak-anak tersebut setidaknya telah melanggar banyak aturan. Pertama, aturan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena aspek eksploitasi seseorang. Kedua, pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
"Ketiga, mereka melanggar Perppu Nomor 1/2016," ujar khofifah dalam diskusi Menguak Prostitusi Online Anak-anak di lakarta, Kamis (15/9). Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Pornografi dan Undang-undang ITE dan Tindak Pidana Pencurian Uang.
Dengan pelanggaran terse-
but, dia berharap pihak pengadilan bisa memberikan hukuman seberat-beratnya. Sebab, skala dari oknum mucikari yang ditangkap memang sangat besan "Bayangkan, korban mereka sudah lebih dari 140 anak. Mereka pun sudah melakukan prostitusi secara berkelompok,* ungkapnya. Dia menambahkan, dampak yang ditimbulkan dari praktik menjual anak untuk kepuasan seksual kaum gay juga sangat berat Dia menyebutkan bahwa salah satu anak dari tujuh korban yang saat ini direhabilitas telah didiagnosa mengalami trauma berat. "Kami mengadakan tes khusus untuk mengetahui tingkat konflik seksual korban. Ada satu korban yang masuk kategori berat," terangnya.
Karena itu, proses pemulihan korban tersebut diakui bakal lebih lama daripada biasanya. Umumnya, pemulihan di rumah aman Kemensos dilakukan selama tiga pekan. Setelah itu, korban bisa dikembalikan ke keluarganya. Namun, sebelum itu, keluarga pun diberikan edukasi soal proses re-intergasi sosial dengan sang anak. "Senin depan rencananya petugas sosial akan datang ke rumah masing-masing,' kata Khofifah.
Yang membuat Khofifah ter-enyuh, para korban diketahui tidak menyadari bahwa aktivitas yang mereka lakukan selama ini menyimpang. Korban juga tidak mengetahui hal tersebut bisa menimbulkan risiko penyakit menular seksual dan melanggar pidana. "Mulanya mereka cuma ingin ber-
kumpul tapi dipaksa melakukan hal tersebut, namun lama-lama mulai terbiasa," ujamya.
Dia pun menyoroti bahwa anak-anak korban prostitusi juga putus sekolah. Dai pun berusaha agar mereka bisa kembali melanjutkan sekolah. "Dari tujuh korban yang sudah teridentifikasi, ada empat anak yang putus sekolah. Saya ingin mereka bisa mengejar paket dan melanjutkan pendidikan* imbuhnya.
Sementara itu, salah satu penyidik unit cyber crime Polri Indonesia Endo Priambodo menjelaskan, saat ini kepolisian sudah menangkap empat tersangka terkait prostitusi anak untuk kaum gay. Yang terbaru adalah yang ditangkap kemarin dengan insial SF. "Pelaku ini kami tangkap di kantornya di daerah Bogor. Dia diduga sebagai mucikari sekaligus user (pemakaim, red)" ungkapn-ya.(bil/jpg)
No comments:
Post a Comment