Monday, 19 September 2016

PROYEK REKLAMASI PULAU G
 
Menko Kemaritiman-Menteri LHK Beda Pendapat
JAKARTA (KR) - Meski Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta akan tetap dilanjutkan, namun Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan lampu hijau kepada PT Muara Wisesa Samudra untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G.
Menurut Siti Nurbaya, untuk melanjutkan proyek reklamasi tersebut, pengembang diharuskan menyelesaikan kewajiban dan sanksi administratif, sebelum proyek tersebut dilanjutkan.
Hal tersebut, tambahnya, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK355/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 disebutkan bahwa pengembang harus menjalankan enam sanksi administratif yang ditetapkan pemerintah. Di antaranya, penyertaan data soal material urug, koordinasi dengan PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero), dan lainnya. "Ada satu (item sanksi) yang belum diselesaikan, tapi satu itu itemnya banyak," kata Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9).
Satu item tersebut, kata Siti, berupa perubahan dokumen Analisis Mengenai Dam-
pak Lingkungan (Amdal). Perubahan dokumen tersebut diperlukan untuk mengubah izin lingkungannya. "Jadi, apa saja yang harus diubah? Ada yang menjadi muatan untuk perubahan dokumen lingkungan, yaitu pertama dia harus menjelaskan bagaimana soal teknik dan terkait pipa PLTU gas dan lain-lain sesuai hasil koordinasinya, dan secara teknis bisa mengatasi dampak," imbuhnya.
Tentu saja ini agak berbeda dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang akan tetap melanjutkan proyek reklamasi. Sebab keputusan itu diambil setelah mendengarkan pandangan dari semua pihak terkait, seperti Kementerian LHK, BPPT, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI serta PLN.
Menurut Siti Nurbaya, anak usaha PT Agung Podomoro Land (Tbk) ini juga harus menjelaskan mengenai kajian dampak lingkungan dan mengaitkannya dengan mitigasi material urug di Jawa Barat dan Banten, serta kajian lingkungan hidup strategis. "Bagaimana rencana Pantura secara keseluruhan, bagaimana sistem kaitannya dengan regional Jawa Barat. Kemudian yang penting lagi adalah harus dalam posisi mempertimbangkan proyek nasional.     (Sim/Edi)-f

No comments:

Post a Comment