Thursday, 29 September 2016

Memprihatinkan, Guru PAUD Digaji Rp 50.000
 
TEMANGGUNG (KR) - Kendati berperan penting dalam upaya membentuk karakter anak sejak usia dini, namun imbalan bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) masih memprihatinkan.
Separuh lebih guru PAUD di Kabupaten Temanggung gajinya di bawah Rp 200.000/bulan, bahkan ada yang Rp 50.000/bulan.
Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Pendidik PAUD Indonesia (Him-paudi) Kabupaten Temanggung Sus-wanti, Selasa (27/9), mengungkapkan di Kabupaten Temanggung saat ini terdapat 854 guru PAUD yang tergabung dalam Himpaudi dan tersebar di 20 kecamatan.
Dari seluruh guru PAUD tak satu pun yang mendapatkan gaji senilai upah  minimal   kabupaten  (UMK)
2016 Kabupaten Temanggung yakni Rp 1,313 juta/bulan, bahkan sekadar mendekati pun tidak ada. Sebagian besar dari mereka menerima gaji antara Rp 100.000 hingga Rp 200.-000/bulan.
"Jika dipersentase, kira-kira 50 persen lebih guru PAUD itu menerima imbalan antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu perbulan. Lalu, sisanya menerima gaji di atas Rp 200 ribu atau di bawah Rp 100 ribu, bahkan masih ada yang mendapat gaji Rp 50 ribu perbulan/'jelasnya.
Dikatakan, sebagian besar PAUD
saat ini berada di desa-desa atau kelurahan atau pun lingkungan-ling-kungan permukiman warga, yang pengelolaannya di bawah pemerintahan desa atau kelurahan setempat. Dengan bentuknya berupa pos PAUD atau kelompok bermain anak-anak.
"Guru yang mengajar di pos-pos PAUD atau kelompok-kelompok bermain kebanyakan warga setempat, dengan dasar kesukarelaan. Lantas, mereka mendapat imbalan dari hasil iuran orang tua anak-anak yang di-ajarinya, atau dana dari pemerintah desa/kelurahan, sehingga jumlahnya tak besar," katanya.
Adapun para guru yang mendapat imbalan di atas Rp 200.000, sebagian besar mereka yang mengajar pada lembaga PAUD di bawah naungan yayasan yang kemampuan finansial-
nya telah kuat. Meski begitu, jumlah gaji yang diterima mereka tetap saja masihjauh di bawah UMK 2016.
Suswanti mengakui, saat ini pemerintah telah memberikan insentif kepada 55 guru PAUD dari sumber APBN, dan juga kepada 100-an lebih guru PAUD di Kabupaten Temanggung melalui sumber APBD Provinsi. Para penerima insentif itu merupakan guru yang memenuhi syarat dalam hal umur dan masa kerja tertentu.
"Untuk insentif bagi guru PAUD dari APBD Kabupaten Temanggung, sekarang ini belum ada. Hal itu karena perda kabupaten tentang pendidikan hanya mengakomodasi guru TK hingga SLTA, sedangkan guru PAUD belum terakomodasi di sana," ujarnya.                             (Mud)-g

No comments:

Post a Comment