Aturan untuk Google Disiapkan
SAPTO ANDIKA CANDRA
Menkeu membuka ruang diskusi dengan perusahaan OTT terkait penagihan pajak.
JAKARTA — Pemerintah bakal menyiapkan payung hukum baru untuk bisa memajaki layanan aplikasi atau konten melalui internet (over the top/OTT). Hal ini menyusul bandelnya perusahaan digital asal Amerika Serikat (AS), yakni Google, yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menolak diperiksa terkait dugaan penghindaran pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, industri e-commerce atau niaga elektronik memang menjadi persoalan di berbagai negara. Ia mengaku tak sedikit menteri keuangan di negara lain yang mempertanyakan bagaimana skema pemungutan yang adil, termasuk yang menyasar industri perdagangan daring.
Pemerintah saat ini, lanjut Sri, berupaya untuk melindungi hak memungut pajak bagi regulator berdasarkan peraturan perundang-undangan. "Perusahaan-perusahaan tentu juga akan memiliki argumen. Kita lihat saja peraturan perundang-undangan kita sangat jelas memberikan rambu-rambu aktivitas ekonomi yang bisa dianggap sebagai ojek pajak dan siapa yang bisa menjadi subjek pajak, termasuk yang BUT (badan usaha tetap-Red), kita akan lihat," ujar Sri, di Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/9).
Pemerintah, lanjutnya, akan mengenakan pasal yang ada. Sri menyadari bahwa pihak Google akan menggunakan argumen yang mereka siapkan. Sri membuka ruang diskusi dengan perusahaan OTT terkait penagihan pajak ini.
"Saya sudah minta tim di Kemen-keu untuk melihat tren dari aktivitas ekonomi yang seperti ini di Indonesia dan pada saat melakukan perbandingan dengan negara lain, sehingga jangan sampai kita membuat rezim yang kemudian dianggap kita tidak kompetitif atau sangat tidak mampu mengoleksi potensi penerimaan negara," katanya.
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan menjadikan kasus di negara lain sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Bahkan, ia memiliki keinginan agar ada satu wadah bagi pejabat keuangan di seluruh dunia agar memiliki satu pandangan dan kebijakan yang sama untuk memajaki OTT.
"Sehingga tidak memiliki interpretasi sendiri. Ya, kita akan bawa, tapi sekarang saya minta DJP untuk memberikan kajian proposal proses pemungutan pajak untuk aktivitas seperti itu," katanya.
Sementara, Google Indonesia membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bahwa perusahaan digital asal Amerika Serikat itu mangkir dari kewajibannya membayar pajak. Google disebut menolak diperiksa dan memulangkan lagi surat perintah pemeriksaan dari Pemerintah Indonesia. Ketika dikonfirmasi, pihak Google Indonesia menam-
pik anggapan tersebut
Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjakusuma menyebutkan, pihaknya telah membayar pajak selama ini dan siap untuk terus menaati aturan perpajakan di Indonesia. Namun, Jason menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah investigasi yang akan terus dilanjutkan pemerintah atas mereka.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Jason, Jumat (16/9).
Jason juga menolak memberikan tanggapan mengenai langkah lanjutan dari perusahaan atas kasus ini. Ia memilih bungkam dan menegaskan bahwa Google akan tetap taat pajak. "Itu saja pernyataan dari kami," ujarnya.
Sebelumnya, Google diberitakan memberikan respons negatif kepada Pemerintah Indonesia atas upaya pemeriksaan terkait penghindaran pajak oleh salah satu perusahaan raksasa dunia tersebut. Pihak Google disebut tidak bersikap kooperatif bahkan menolak diperiksa dengan cara memulangkan surat perintah pemeriksaan dari Pemerintah Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Hanif menjelaskan, pembicaraan secara intensif dengan pihak Google sebetulnya sudah dilakukan sepanjang tahun ini. Namun, kondisinya berbalik ketika satu bulan lalu, Agustus, pihak Google memulangkan surat perintah pemeriksaan dari pemerintah.
■ ed: ichsan emrald ali
No comments:
Post a Comment