Tuesday, 27 September 2016

Pimpinan Gafatar Segera Diadili
 
    EDITOR KASMAN
JAKARTA, FAJAR—Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan tiga tersangka kasus penistaan agama dan perbuatan makar yang dimotori oleh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung untuk diadili di pengadilan.
MEREKA adalah Musadeq selaku orangyang mengaku menjadi nabi. Andre Cahya selaku Presiden Negeri Karunia Semesta Alam, dan Mafhul Muis Tumanurung selaku wakil Presiden.
"Hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga hari ini dilakukan penyerahan tahap kedua," ujar Analis Kebijakan Madya Bidang PidkorBareskrim Polri, Kombes Mashudi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 15 September.
Mashudi menjelaskan bahwa mereka telah disangka-kandengan pasal penistaan agama 156 KUHP. Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar.dan Pasal 64 tentangperbuatan yang berlanjut
Dia melanjutkan bahwa Musadeq pada tahun 2004 telah mendirikan kelompok dan ajaran Al-Qiyadah dan telah di-
nyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Setelah diketahui sesat, kemudian pada tahun 2009, kelompok tersebut bermeta-morfosis menjadi kelompok yangbemamaMillahAbdurrah-man yang ajarannya mencam-puradukkan kitab Injil, Taurat, danAkjuran.
Para petinggi Gafatar tersebut juga dianggap telah melakukan perbuatan makar karena dua ajaran di dalamnya. Yakni syiron atau penyebaran agama secara terselubung dan zah-ron yakni penyebaran agama secara terbuka.
"Lalu mereka berhijrah, ke Kalimantan yang dianggap menjadi negeri yang dijanjikan tuhan," paparnya.
Mereka merencanakan qi-tal atau perang dengan mengumpulkan pasukan dari pengikutnya, (jpg/kas)

No comments:

Post a Comment