Batik Larangan Penguasa Mataram
"Abdi Ningsun kang kasebut ing dhuwur ora
susah ngenteni dhawuh ingsun, wenang
anglarangi wong-wong mau lumebu ing
Kraton, utawa andhawuhi metu saka ing
sajrone Kraton...." (Abdiku yang tersebut di
atas, tidak perlu menunggu perintahku untuk
menegur orang-orang yang mau masuk ke
keraton atau meminta mereka keluar dari
keraton....)
OLEH MAWAR KUSUMA, BAMBANG SIGAP, & HARIS FIRDAUS
Diambil dari Rijksblad van Djokjakarta atau Undang-Undang Keraton Yogyakarta Tahun 1927 yang memuat aturan pemakaian busana, penggalan kalimat di atas merupakan titah dari Sultan Hamengku Buwono VIII untuk "mengusir" siapa saja yang salah berbusana di Keraton Yogyakarta. Angka 19 pada Rijksblad 1927 jelas-jelas memuat judul: larangan pa-nganggo flarangan berbusana).
Ditulis dalam bahasa Belanda dan Jawa. undang-undang yang diberi cap asmo dalem dengan persetujuan Tuan Residen Nga-yogyakarta Y.e. Yasper dan diundangkan oleh Papatih Dalem
Pangeran Haryo Hadipati Da-nurejo ini menyebut delapan motif batik larangan: parang rusak harong, parang rusak gendrek. parang rusak klithik. semen ge-dhe sawat grudha, semen gedhe
sawat lor, udan riris, nyak senthe. dan parang-parangan yang bukan parang rusak.
Aturan itu tetap dikukuhi hingga kini Pada perayaan ulang tahun Sultan Hamengku Buwono X yang baru digelar, tamu diminta tidak memakai batik motif parang. "Kalau pakem untuk batik keraton, keluarga besar keraton sebagian besar tahu. Hanya
masyarakat perlu juga diberi tahu supaya kalau pakai batik, misalnya, motif parang tidak boleh, kalau memakai parang yang sekian sentimeter, misalnya, pada acara tertentu," kata Permaisuri Raja Yogyakarta GKR Hemas, di Keraton Yogyakarta, Minggu (2#8).
Hemas memperoleh pengetahuan itu langsung dari ayahuner-
tuanya. Sultan HB DL "Kalau kita sendiri tidak mau menjaga tradisi, tentu akan habis tradisi yang ada di Keraton Yogyakarta atau di keraton mana pun," ujar Hemas. Dalam Rijksblad 1927. deskripsi motif larangan di Keraton Yogyakarta dicantumkan detail. Ukuran batik parang rusak
No comments:
Post a Comment