Pemulihan Status Arcandra demi Kemanusiaan
PAKAR hukum tata negara Refly Harun kembali meminta pemerintah segera memulihkan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Pemulihan bisa dilakukan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan diskresi khusus.
"Kalau sesuai UU, proses 5 tahun, itu akan sangat kejam sekali. Karena apa? Karena dia stateless saat ini. Tidak punya kewarganegaraan. Kewarganegaraan Amerika Serikat sudah dibuang, di sini (Indonesia) belum dipulihkan," ujar Refly di Jakarta, kemarin.
Menurut Refly, proses pemulihan kewarganegaraan Arcandra tidak sama dengan proses pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap warga negara asing. Terlebih, saat ini belum ada keputusan terkait kewarganegaraan Arcandra.
"Namun, secara faktual dia sudah kehilangan kewarganegaraan. Karena itu, kewarganegaraannya dikembalikan. Arcandra itu dipulihkan kewarganegaraannya. Arcandra ini bukan WNA sehingga yang tepat, menurut saya, harus dikembalikan," jelas Refly.
Arcandra sebelumnya diberhentikan dari posnya sebagai Menteri ESDM karena mengantongi kewarganegaraan AS. Namun demikian, bukan berarti kemampuan Arcandra tidak
dibutuhkan pemerintah. Terlebih, saat ini Arcandra telah melepas kewarganegaraan AS miliknya.
"Jangan kejam-kejam juga, dong. Sebagai anak bangsa, dia (Arcandra) kan juga orang Indonesia. Kalau
kemarin saya katakan tidak memenuhi syarat, memang karena dia warga AS. Namun, ketika dia sudah menghilangkan kewarganegaraan AS-nya dan prosesnya sudah selesai, kalau dia ingin jadi WNI, harus dipulihkan. Biar kita tidak kehilangan anak bangsa, aset bangsa," tandas dia.
Sebelumnya, Menko Kemaritiman sekaligus Pit Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memuji ide dan pemikiran Arcandra yang melakukan percepatan reali-
sasi anggaran 2016 hingga 90%.
"Banyak ide yang dilahirkan oleh beliau, misalnya, percepatan realisasi anggaran 2016 dengan target 90%. Menurut saya, sangat banyak akan kita lakukan untuk penghematan,"
kata Luhut di Jakarta, pertengahan pekan lalu.
Presiden Jokowi belum berkomentar mengenai rencana pemulihan status kewarganegaraan Arcandra. Namun, Jokowi memastikan segera menunjuk Menteri ESDM yang baru.
"Akan diputuskan dalam waktu dekat. Yang mengajukan banyak sekali, yang dipilih ya nanti dilihat. Nanti pasti akan diisi, nanti akan diisi, masak dikosongkan," ujar Jokowi.
Arcandra resmi diberhentikan dengan hormat per 16 Agustus 2016 setelah terjadi polemik tentang kepemilikan paspor AS. Jokowi rupanya tidak tahu mengenai hal itu ketika mengangkat Arcandra sebagai pengganti Sudirman Said dalam reshuffle Kabinet Kerja pada 27 Juli 2016. (Deo/P-5)
No comments:
Post a Comment