Sunday, 4 September 2016

Penyanderaan di Riau Lecehkan Negara
Mabes Polri diminta memproses dugaan pelanggaran etika oleh sejumlah pejabat Polda Riau. Dugaan mobilisasi massa penyandera oleh PT APSL pun harus diusut tuntas.
Putri Rosmalia Octaviyani
KASUS penyanderaan terhadap tujuh pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polisi Hutan di Rokan Hulu, Riau, dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara. Tindakan yang diduga dilakukan oleh massa yang dimobilisasi PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Jumat (2/9), menambah daftar kelam tindak pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan pelaku pembakaran hutan.
"Sejak titik api meluas, saya menegaskan untuk dilakukan penyelidikan di areal yang terbakar. Maka tim dipimpin langsung Dirjen Gakkum KLHK, turun ke lokasi di Riau," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, kemarin. Dijelaskan Siti, tim KLHK dan Polhut diturunkan ke lokasi guna menindaklanjuti penyelidikan penyebab meluasnya titik api di Riau sejak beberapa waktu terakhir. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan fakta lahan sawit yang terbakar sangat luas dan masih berasap. Mayoritas merupakan kebun sawit di dalam areal hutan produksi. PT APSL diduga berperan sebagai penggerak tindakan pembakaran dan pengelolaan lahan sawit dengan memanfaatkan warga sebagai pekerja.
Penyelidikan mendapatkan respons negatif hingga berujung pada penyanderaan ketujuh petugas oleh massa yang terus bertambah mencapai 100 orang (lihat grafik). Berbagai bukti berupa foto dan video diminta untuk dihapus secara paksa oleh penyandera. Dalam kejadian tersebut, hanya bukti foto yang diambil dari kamera drone yang dapat diselamatkan.
Siti sangat menyayangkan kejadian penyanderaan tersebut. Ditegaskannya, tim KLHK memiliki otoritas sesuai UU untuk melakukan penyelidikan di lokasi karhutla.
"Apalagi ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektare sawit terbakar di hutan produksi yang belum dilepas izinnya atau dengan kata lain, kebun sawit di areal tersebut ilegal. Dengan insiden ini, penyelidikan pada PT ASPL akan menjadi prioritas utama kami," ungkap Siti.
Ditegaskan Siti, kejadian penyanderaan tidak akan mengurangi ketegasan KLHK dalam menindak pelaku karhutla yang melibatkan pihak korporasi atau perusahaan lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo
Tejo membenarkan adanya sejumlah orang yang mencegat tim penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seusai melakukan penyegelan pada lahan di Desa Bonai, Rogan Hulu, Riau. Massa tersebut, kata dia, merupakan orang-orang dari Koperasi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA).
Sebelumnya, publik juga dihebohkan munculnya foto jajaran petinggi PT APSL tengah bersama sejumlah petinggi Polda Riau. Terungkapnya foto pertemuan itu mengonfirmasi kecurigaan publik terkait terbitnya SP3 terhadap 15 perusahaan pembakar lahan.
Terkait kasus itu, pengamat kepolisian dan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali meminta Mabes Polri tidak membiarkan hal itu. "Kalau ada indikasi penyelahgu-naan wewenang, pelanggaran etika, pimpinan polisi harus memberikan sanksi tegas." (Ind/RO/X-7)
putri@mediaindonesia.com

No comments:

Post a Comment