Monday, 5 September 2016

Menteri LHK: Pembakar Hutan Harus Dibuat Jera
 
Aksi Penyanderaan Rendahkan Wibawa Negara
JAKARTA (Suara
Karya): Menteri
Lingkungan Hidup
dan Kehutanan
(Menteri LHK) Siti
Nurbaya menegaskan,
penyanderaan tujuh
penyidik pegawai
negeri sipil (PPNS) dan
" Polisi Kehutanan
(Polhut) di Rokan
Hulu, Riau, oleh
pelaku pembakaran
hutan atau lahan
merupakan tindakan
melawan hukum yang
merendahkan
kewibawaan negara.
Siti Nurbaya mengungkapkan, aksi penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat perlawanan dari pelaku pembakaran hutan atau lahan dan perambah kawasan hutan.
Menurut dia, penyanderaan dilakukan segerombolan massa yang diindikasi kuat
dikerahkan oleh perusahaan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) pada Jumat (2/9) saat penyidik KLHK selesai menjalankan tugas menyegel kawasan hutan atau lahan yang terbakar yang berada dalam penguasaan perusahaan tersebut.
Menteri LHK mengatakan, kejadian penyanderaan itu merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan negara, apalagi diindikasikan adanya keterlibatan pihak perusahaan.
Penyidik KLHK dan Polhut merupakan aparat penegakan hukum yang berdasarkan undang-undang (UU) mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan.
"Pembakar hutan dan lahan harus dibuat jera agar tidak mengulangi perbuatannya yang membuat masyarakat menderita dan menurunkan kewibawaan negara di mata masyarakat dan di mata internasional. Apalagi dilakukan oleh korporasi yang sekaligus men-dalangi perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Kejahatan luar biasa ini harus ditindak secara keras, harus kita perangi bersama-sama," katanya.
Ia juga memastikan bahwa dengan adanya insiden ini, maka. penyelidikan pada PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) akan menjadi prioritas utama.
"Karena ada tiga hal penting yang melibatkan perusahaan ini. Pertama, aktivitas perambahan kawasan hutan. Kedua, pembakaran lahan. Ketiga, penyanderaan. KLHK akan mengusut dan menindaknya secara tegas sesuai dengan kewenangan yang ada," kata Menteri LHK.
Sebelumnya berlangsung aksi penyekapan tujuh PPNS dan Polhut KLHK pada Jumat (2/9), usai "PPNS Line" dan plang KLHK dipasang. Penyekap mendesak tim KLHK menghapus foto-foto, video serta mencopot plang yang dipasang di lokasi kebakaran hutan dan lahan.
Gerombolan massa mengancam baru akan membebaskan tujuh orang tim KLHK itu jika Menteri LHK Siti Nurbaya bisa hadir langsung di lokasi, (vas/ber)

No comments:

Post a Comment