KPU: Integritas Pilkada Terancam Ketika Terpidana Ikut Serta
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui bahwa integritas penyelenggaraan pilkada bisa terancam kalau calon terpidana percobaan hukuman diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala daerah. Karena itu, kata Ferry, pihaknya sudah tegas menolak terpidana ikut pilkada sebagaimana dituangkan dalam draf Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pasal 4 huruf f.
"Integritas pilkada terancam ketika terpidana termasuk terpidana yang m e nj a I a ni
masa percobaan ikut pilkada. Pilkada berintegritas merupakan harapan kita semua dan menjadi semangat UU Pilkada," ujar Ferry di Jakarta, Rabu (31/8).
KPU, kata Ferry, telah berpendapat bahwa terpidana percobaan sudah termasuk terpidana sehingga tidak diperbolehkan mengikuti pilkada. Namun, pendapat KPU yang dituangkan PKPU akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang hasilnya bersifat mengikat.
"Jika RDP mengatakan lain, misalnya terpidana percobaan bisa ikut pilkada, KPU tentu menghormati apalagi R D P - n y a bersifat mengikat. Tetapi, KPU tidak dalam posisi menyetujui
atau tidak menyetujui, kita hanya menyampaikan pendapat kita ke pembuat undang-undang," tandas dia.
Hal senada diungkapkan oleh Komisioner KPU yang lain Arief Budiman. KPU, kata Arief, sudah menyatakan status terpidana tidak boleh ikut pilkada. Namun, pendapat KPU, kata dia bisa terkoreksi oleh hasil RDP yang bersifat bagi KPU.
"Endingnya kita akan minta agar risalah itu menjadi dokumen resmi, sebagaimna prakteknya, dokumen resmi itu yang ditandatangani oleh pimpinan rapat. Nanti kalau dianggap jadi kesimpulan, ditandatangani, ya itu mengikat bagi KPU," terang Arief.
Areif mengakui dalam rapat konsultasi pada Senin, 29 Agustus 2016, anggota fraksi komisi II DPR belum satu kata dan bahkan terjadi perdebatan saat pembahasan terkait terpidana yang menjalani masa percobaan. Rapat belum memutuskan dan akan dilanjutkan pada Jumat, 3 September, (bs)
No comments:
Post a Comment