Wednesday, 31 August 2016

Presiden Penghasilan DPRD Akan Naik

RPP Kedudukan Keuangan DPRD Tinggal Diberi Nomor

JAKARTA, KOMPAS - Di tengah pemotongan sejumlah anggaran, Presiden Joko Widodo menjanjikan peningkatan hak-hak keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Presiden sudah menyetujui rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur peningkatan hak-hak keuangan itu.

Saat ditanya apakah janji tersebut tak akan membebani anggaran hingga akhir tahun ini. Presiden menjawab sudah diperhitungan. Tada prinsipnya, aturan itu (sudah) mempertimbangkan kondisi umum anggaran di pusat ataupun di daerah," katanya seusai membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (Rakernas Adkasi) dUakartarSelasa-(3V.----------

Ketika membuka Rakernas Adkasi, Presiden menyatakan. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kedudukan Keuangan dan Keprotokoleran DPRD yang akan mengatur tentang peningkatan hak-hak keuangan DPRD. sudah berada di tangannya. "100 persen saya setuju. Saya hanya tinggal mencari waktu yang tepat (menerbitkannya). Ini (RPP) tinggal memberi nomor. Yang jelas, (RPP akan terbit) tidak sampai menginjak tahun depan," kata Preseden

Jika RPP itu diterbitkan, tambah Presiden, RPP itu akan menggantikan Peraturan Pemerintah. (PP) Nomor 24 Tahun

2004 tentang Kedudukan Keuangan dan Keprotokoleran DPRD yang sudah direvisi dua kali dengan PP Nomor 37/2005 dan PP 21/2007. RPP tersebut di antaranya akan mengatur insentif tunjangan komunikasi, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana operasional, pengaturan belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah tangga anggota dan pimpinan DPRD.

Saat Presiden menyebutkan satu per satu hak-hak keuangan dan keprotokoleran DPRD tersebut, tepuk tangan dan sorak sorai peserta rakernas yang umumnya pimpinan DPRD di 417 kabupaten di Indonesia itu terdengar bergemuruh.

"Peningkatan hak keuangan anggota DPRD sudah sewajarnya dilakukan karena ketentuan selama ini yang masih berlaku dan tak pernah berubah selama 12-13 tahun. Pemerintah memahami kondisi ini. Yang jelas, (RPP akan terbit) tidak sampai menginjak tahun depan," kata Presiden.

Namun, ketika Presiden me-nyebutkan bahwa penerbitan RPP saat ini bukan waktu yang tepat karena pemerintah sekarang ini tengah melakukan pengetatan anggaran belanja dengan melakukan pemotongan anggaran, mendadak tak terdengar suara tepuk tangan dan sorak sorai peserta rakernas.

Tolong saya diberi waktu. Jika sudah selesai, saya akan menelepon Pak Haji Lukman Said (Ketua Umum Adkasi)," kata Presiden.

Sebelumnya, saat memberikan laporan. Lukman mengaku bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang diterbitkan Presiden Megawati Soekamoputri, UU tersebut belum dilakukan perubahan-secara - signifikan terkait hak-hak keuangan DPRD. "Hampir 13 tahun, DPRD menderita Presiden pasti sudah tahu mengenai hal itu," kata Lukman.

Meskipun demikian, tambah Lukman, sebagai pejabat daerah, yang beranggotakan sekitar 17000 orang dari seluruh DPRD di Indonesia, DPRD Kabupaten tetap merupakan aset dan kekuatan bangsa. Apalagi, DPRD disebutnya berhadapan langsung dengan rakyat di daerah. "Kami bersepakat, kebijakan nasional akan kami back up (jaga) untuk bangsa seperti alokasi dana desa, transfer, serta penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," ujarnya.

Tak tepat momentum

Peneliti Pusat Studi dan Kebijakan Fajri Nusrsyamsi mengatakan, keinginan pemerintah untuk menaikkan fasilitas dan tunjangan DPRD di saat efisiensi anggaran dianggap tidak tepat momentumnya. Semestinya, DPRD menguatkan konteks dan meredefinisi dulu kedudukannya. Setelahnya, baru DPRD berbicara soal hak.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang juga mengkritik sikap wakil rakyat di tingkat daerah tampaknya semakin jauh dari harapan. Bukan menunjukkan kinerja dan menyuarakan aspirasi rakyat, DPRD justru hanya memperhatikan keinginan--nya menaikkan fasilitas dan tun-jangannya. "Perilaku itu sangat ironis," ujarnya.

Sementara itu, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perbaikan tunjangan memang akan diberikan pemerintah. Namun, hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika keuangan daerah tak mencukupi, hanya tunjangan transportasi atau uang sidang yang diberikan. Pemberian tunjangan kendaraan sebelumnya sudah dibahas semua kementerian pada rapat koordinasi terbatas Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada Senin (29/8).

1 comment: