Presiden Penghasilan DPRD Akan Naik
RPP Kedudukan Keuangan DPRD Tinggal Diberi Nomor
JAKARTA,
KOMPAS - Di tengah pemotongan sejumlah anggaran, Presiden Joko Widodo
menjanjikan peningkatan hak-hak keuangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. Presiden sudah menyetujui rancangan peraturan pemerintah yang
akan mengatur peningkatan hak-hak keuangan itu.
Saat ditanya
apakah janji tersebut tak akan membebani anggaran hingga akhir tahun
ini. Presiden menjawab sudah diperhitungan. Tada prinsipnya, aturan itu
(sudah) mempertimbangkan kondisi umum anggaran di pusat ataupun di
daerah," katanya seusai membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (Rakernas Adkasi) dUakartarSelasa-(3V.----------
Ketika
membuka Rakernas Adkasi, Presiden menyatakan. Rancangan Peraturan
Pemerintah (RPP) tentang Kedudukan Keuangan dan Keprotokoleran DPRD yang akan mengatur tentang peningkatan hak-hak keuangan DPRD.
sudah berada di tangannya. "100 persen saya setuju. Saya hanya tinggal
mencari waktu yang tepat (menerbitkannya). Ini (RPP) tinggal memberi
nomor. Yang jelas, (RPP akan terbit) tidak sampai menginjak tahun
depan," kata Preseden
Jika RPP itu diterbitkan, tambah Presiden, RPP itu akan menggantikan Peraturan Pemerintah. (PP) Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Keuangan dan Keprotokoleran DPRD
yang sudah direvisi dua kali dengan PP Nomor 37/2005 dan PP 21/2007.
RPP tersebut di antaranya akan mengatur insentif tunjangan komunikasi,
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, jaminan kesehatan, dana
operasional, pengaturan belanja sekretariat fraksi, dan belanja rumah
tangga anggota dan pimpinan DPRD.
Saat Presiden menyebutkan satu per satu hak-hak keuangan dan keprotokoleran DPRD tersebut, tepuk tangan dan sorak sorai peserta rakernas yang umumnya pimpinan DPRD di 417 kabupaten di Indonesia itu terdengar bergemuruh.
"Peningkatan hak keuangan anggota DPRD
sudah sewajarnya dilakukan karena ketentuan selama ini yang masih
berlaku dan tak pernah berubah selama 12-13 tahun. Pemerintah memahami
kondisi ini. Yang jelas, (RPP akan terbit) tidak sampai menginjak tahun
depan," kata Presiden.
Namun, ketika Presiden me-nyebutkan bahwa
penerbitan RPP saat ini bukan waktu yang tepat karena pemerintah
sekarang ini tengah melakukan pengetatan anggaran belanja dengan
melakukan pemotongan anggaran, mendadak tak terdengar suara tepuk tangan
dan sorak sorai peserta rakernas.
Tolong saya diberi waktu. Jika sudah selesai, saya akan menelepon Pak Haji Lukman Said (Ketua Umum Adkasi)," kata Presiden.
Sebelumnya,
saat memberikan laporan. Lukman mengaku bahwa sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang diterbitkan Presiden Megawati
Soekamoputri, UU tersebut belum dilakukan perubahan-secara - signifikan
terkait hak-hak keuangan DPRD. "Hampir 13 tahun, DPRD menderita Presiden pasti sudah tahu mengenai hal itu," kata Lukman.
Meskipun demikian, tambah Lukman, sebagai pejabat daerah, yang beranggotakan sekitar 17000 orang dari seluruh DPRD di Indonesia, DPRD Kabupaten tetap merupakan aset dan kekuatan bangsa. Apalagi, DPRD
disebutnya berhadapan langsung dengan rakyat di daerah. "Kami
bersepakat, kebijakan nasional akan kami back up (jaga) untuk bangsa
seperti alokasi dana desa, transfer, serta penerapan PP Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah," ujarnya.
Tak tepat momentum
Peneliti Pusat Studi dan Kebijakan Fajri Nusrsyamsi mengatakan, keinginan pemerintah untuk menaikkan fasilitas dan tunjangan DPRD di saat efisiensi anggaran dianggap tidak tepat momentumnya. Semestinya, DPRD menguatkan konteks dan meredefinisi dulu kedudukannya. Setelahnya, baru DPRD berbicara soal hak.
Koordinator
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang juga
mengkritik sikap wakil rakyat di tingkat daerah tampaknya semakin jauh
dari harapan. Bukan menunjukkan kinerja dan menyuarakan aspirasi rakyat,
DPRD justru hanya memperhatikan keinginan--nya menaikkan fasilitas dan tun-jangannya. "Perilaku itu sangat ironis," ujarnya.
Sementara
itu, menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perbaikan tunjangan
memang akan diberikan pemerintah. Namun, hal itu disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah. Jika keuangan daerah tak mencukupi, hanya
tunjangan transportasi atau uang sidang yang diberikan. Pemberian
tunjangan kendaraan sebelumnya sudah dibahas semua kementerian pada
rapat koordinasi terbatas Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan
pada Senin (29/8).
Payah nih
ReplyDelete