Kampung Bebas Asap Rokok Makin Banyak
YOGYA (KR) - Keberadaan kampung bebas asap rokok di Kota Yogya semakin semarak. Jika hingga akhir tahun lalu masih puluhan kampung bebasis Rukun Warga (RW), kini jumlahnya sudah mencapai 103 RW. Diprediksi, hingga akhir tahun ini akan terus bertambah.
Menurut Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Teknologi Informasi Dinas Kesehatan Kota Yogya, Tri Mardaya, Minggu (28/8), pendeklarasian kampung bebas asap rokok murni merupakan inisiatif masyarakat. "Kami hanya sebatas pendampingan saja. Jika masyarakat atau ketua RW tidak menghendaki, kami tidak bisa masuk," ungkapnya.
Gerakan itu sudah dimulai sejak 2009 lalu. Namun seiring program pelimpahan sebagian wewenang walikota ke kecamatan dan kelurahan, pencanangan kampung bebas asap rokok semakin massif. Pasalnya kecamatan dan kelurahan berhak melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang selama ini diampu oleh Pemkot Yogya.
Sebelumnya, RW atau kampung yang berinisiatif hendak mendeklarasikan bebas asap rokok selalu difasilitasi oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas. Namun kini cukup mengusulkan ke kelurahan maupun kecamatan masing-
masing. Seperti yang dilakukan empat RW di Nyutran Mergangsan dengan mendeklarasikan sekaligus pada Minggu (28/8) kemarin dan difasilitasi oleh kecamatan. "Tapi Puskesmas tetap berjalan melakukan pendampingan," imbuhnya.
Tri Mardaya menilai, gerakan kampung bebas asap rokok justru mampu mengembangkan muatan Perwal 17/2016 dengan lebih maju. Pasalnya, warga setempat memiliki kesepakatan sesuai kearifan lokal masing-masing.
Dicontohkan, dalam Perwal Kawasan Tanpa Rokok tidak mengatur larangan merokok di dalam rumah maupun dalam pertemuan warga. Tapi rata-rata kampung yang sudah mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa asap rokok membuat kebijakan tersebut. Warga juga sepakat untuk tidak merokok di depan anak-anak serta ibu hamil. "Kearifan lokal ini yang mampu memberi semangat. Sanksinya juga atas kesepakatan mereka sendiri," tandasnya.
Terkait regulasi yang lebih kuat, Pemkot mengapresiasi langkah dewan yang merampungkan pembahasan raperda. Produk hukum tersebut kini tinggal menunggu evaluasi Gubernur sebelum bisa ditetapkan sebagai perda.
(Dhi)-m
No comments:
Post a Comment