Anggota DPRD Bingung Tentang Tax Amnesty
KLATEN (KR) - Sebagian anggota DPRD Kabupaten Klaten belum memahami tentang Tax Amnesty. "Yang masih menjadi momok bagi masyarakat, apakah Tax Amensty itu (maaf) jebakan apa bukan. Kami khawatir nanti kita terbuka melaporkan aset akan tetapi tahun depan disuruh (bayar) pajak lagi. Matilah nanti pengusaha-pengusaha," ujar Wakil Ketua DPRD Klaten dari Fraksi Partai Gerindra, Haryanto di sela menghadiri Sosialisasi Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah KPP Pratama Klaten di Gedung DPRD Klaten, Senin (29/8).
Senada juga disampaikan Legislator dari Partai Demokrat Klaten, Abriyanto Tri Nugroho yang mengaku juga belum paham mengenai Tax Amnesty. Diakui banyak keluhan di kalangan masyarakat pedesaan yang masih bingung bagaimana seharusnya melaporkan aset yang dimilikinya.
"Masih ada masyarakat yang kurang memahami dan mengetahui apa itu pengampunan pajak. Termasuk kami yang ada di DPRD juga masih bingung. Apalagi warga masyarakat pedesaan, walapun yang ada di desa juga punya aset dan memang belum tahu seharusnya seperti apa pelaporannya," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala KPP Pratama Klaten, Erma Sulistiyarini menyampaikan, Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Erma juga menyampaikan beberapa hal terkait pengampunan pajak. (M-7)-c
No comments:
Post a Comment