Tuesday, 30 August 2016

Jokowi: Tax Amnesty untuk Wajib Pajak Besar
 
JAKARTA (Suara Karya): Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menegaskan, program
amnesti pajak (tax amnesty) ditujukan
khususnya kepada para pembayar pajak
besar yang selama ini tidak taat. Selain itu,
ditujukan pula bagi para wajib pajak asal
Indonesia yang memilih memarkirkan dana
besar dan investasi di luar negeri.
"Ini kan hak, yang gede pun sama saja, kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," kata Jokowi saat ditemui di Tangerang, Banten, Selasa (30/8).
Penegasan Presiden Jokowi ini sekaligus menanggapi polemik soal pelaksanaan program Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan pelaksanaan amnesti pajak dengan mencantumkan tagar (hashtag) #stopbayarpajak di Twitter.
Dalam cuitannya, masyarakat Twitter menyindir program amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan
wajib pajak yang taat membayar pajak.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskresi bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi.
Mereka yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, boleh tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -ll/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terbit pada 29 Agustus 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subjek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.
"Kita seharusnya konsentrasi ke hal yang besar. Tapi untuk mengatasi itu sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Jokowi, peraturan Dirjen Pajak sudah cukup menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.
"Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk,
misalnya untuk petani, untuk nelayan untuk pensiunan, sudahlah tidak perlu ikut tax amnesti,' ujar Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak, (ant/wan)

No comments:

Post a Comment