Tuesday, 30 August 2016

TEMUAN KELEBIHAN ANGGARAN GURU RP23 TRILIUN

Informasi Data DPR Lemah
JAKARTA, HALUAN —
Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, mengatakan, temuan kelebihan dana sebesar Rp 23,3 triliun dalam alokasi dana tunjangan sertifikasi guru mengindikasikan lemahnya Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperoleh data dan informasi. Indikasi itu didasari atas tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran. "Ini saya kira menjadi hal yang menarik. Kalau ditarik dari tugas dan wewenang DPR, adanya temuan Rp 23,3 triliun tunjangan sertifikasi guru mengindikasikan lemahnyaDPR dalammem-peroleh data dan informasi," kata Roy di kantor Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Jakarta, seperti dilansir kom-pas.com.
Roy menuturkan, dalam proses pembahasan sertifikasi guru, semestinya pemerintah dan DPR memiliki database yang kuat tentang penerima          tunjangan
sertifikasi. Maka dari itu, kelebihan alokasi menjadi pertanyaan bagi masyarakat.
Menurut Roy, kelebihan anggaran dapat terjadi dalam proses penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).
"Artinya DPR tidak verifikasi data tersebut. Ketika Rp 23 triliun bagian dari
kelebihan perhitungan, maka celakalah kita. Indikasi anggaran lain pun akan ada potensi yang sama bahwa terjadi ketidakakuratan dalam menghitung besaran alokasi anggaran," ujar Roy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemen-keu) melakukan penelusuran anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.
Seperti diketahui, pemerintah sedang melakukan penghematan besar-besaran untuk mencegah melebarnya defisit dana anggaran APBN-
P 2016. Pada APBN4> 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun.
Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.
"Jadi gurunya memang enggak a da atau gurunya ada, tetapi belum bersertifikat, itu tidak bisa kami berikan tunjangan profesi. Kan tunjangan profesi secara persyaratan (berlaku) bagi mereka jang memiliki sertifikat. Coba bayangkan sebesar itu, Rp 23,3 triliun sendiri," kata Sri Mulyani, (h/ald)

No comments:

Post a Comment