Wednesday, 31 August 2016

Kesungguhan DPR Dipertanyakan
JAKARTA. KOMPAS - Kesungguhan DPR dalam menjaga serta memperbaiki proses politik dan demokrasi akan dipertanyakan jika tetap meminta ter- ■ pidana hukuman percobaan dapat maju sebagai kandidat di pilkada. Dengan meminta terpidana hukuman percobaan diizinkan jadi calon kepala daerah, berarti DPR mendorong lahirnya pemimpin yang tidak bersih, bermasalah dengan hukum, dan mungkin penuh nepotisme.
"DPR tampaknya hanya berusaha meloloskan kepentingan mereka Tidak ada niat baik untuk memperbaiki proses politik dari kondisi saat ini yang dipenuhi politik uang dan persoalan-persoalan hukum," tutur Airlangga Pribadi, pengajar Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya, di Jakarta, Selasa (30/8).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu. dan Kementerian Dalam Negeri 25 Agustus lalu.
DPR minta agar terpidana hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah wakil kepala daerah. Ini membuat KPU harus merevisi Pasal 4 huruf f di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Ka-marul Zaman menyatakan, keputusan RDP itu sudah mengikat Pasalnya, saat ia mengetuk palu persetujuan, tidak ada yang keberatan (Kompas, 30/8).
Namun, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, kemarin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, menegaskan, berdasarkan semangat dalam Pasal 9 UU No 10/2016 tentang Pilkada, jika ada pihak yang berbeda pendapat terkait suatu isu, keputusan yang didapat tidak bisa diambil sebagai kesimpulan rapat resmi
"Kesimpulan RDP 25 Agustus lalu baru bersifat sementara dan baru akan mencapai final ketika
semua pihak bisa menerima dengan satu suara," katanya.
Menolak
KPU, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB menyatakan menolak jika terpidana hukuman percobaan diizinkan maju di pilkada.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengingatkan, kepala daerah sepatutnya menjadi teladan. Memperbolehkan terpidana hukuman percobaan untuk maju menjadi kepala daerah akan membuat rancu proses perekrutan politik di partai "Jangan diberi keleluasaan, termasuk hukuman percobaan. Jangan sampai ini menimbulkan interpretasi yang salah di masyarakat," katanya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Fandi Utomo juga meminta semua pihak mempertimbangkan wacana, terpida-
na percobaan boleh mencalonkan diri di pilkada Jika hal itu dilegalkan, bisa menjadi celah untuk menjatuhkan calon terpidana itu saat kampanye.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menambahkan, tak mungkin seorang pemimpin menjadi teladan ketika tidak bebas dan bersih dari masalah hukum. Dorongan agar terpidana hukuman percobaan dapat maju di pilkada, hanya sebagai solidaritas sesama kader parpol dengan kader lain yang bermasalah dengan hukum.
Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch menilai, dorongan agar terpidana hukuman percobaan dapat maju pilkada, melecehkan akal sehat publik yang menginginkan kepala daerah yang kredibel dan tidak cacat moral atau hukum. DPR selayaknya menghentikan wacana mengizinkan terpidana hukuman percobaan dapat ikut di pilkada (AGE/C08/INA)

No comments:

Post a Comment