Sidang ke-17 Jessica, Terakhir JPU Hadirkan Saksi
JAKARTA - Sidang
ke-17 perkara pembunuhan Wayan Mima Salihini dengan terdakwa Jessica
Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis
(1/9). Sidang ini akan jadi kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum (JPU)untuk menghadirkan saksi. i Usai sidang
ke-17 itu nanti,menurut kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, giliran tim
kuasa hukum Jessica yang menghadirkan saksi. Saksi yang bakal dihadirkan
merupakan saksi meringankan Jessica.
"Sidang keterangan ahli dari penasihat hukum Jessica," katanya.
Adapun jadwal menghadirkan saksi-saksi dari Jessica yaitu, Senin (5/9), Rabu (7/9), Rabu (14/9), Senin (19/9), dan Rabu (21/9).
Seperti diketahui, sidang
perkara pembunuhan Mirna masih bergulir di PX Jakarta Pusat. Hingga
persidangan ke-15, Senin (29/8), saksi-saksi yang dihadirkan masih saksi
dari pihak JPU.
Jaksa masih memiliki duakali kesempatan lagi
untuk menghadirkan saksi yaitu pada persidangan Rabu (31/8) dan Kamis
(1/9). Setelah itu, giliran kuasa hukum Jessica yang menghadirkan saksi.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Ketika itu, Mirna tewas setelah minum es kopi
Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Rekan Mirna,
Jessica menjadi terdakwa perkara tersebut. Jaksa mendakwa Jessica dengan
dakwaan pembunuhan berencana.
Sekadar diketahui, ketua majelis hakim Kisworo, menargetkan penyelesaian sidang
kasus kematian Wayan Mirna hingga awal November. Sebab, majelis hakim
memang hanya punyawaktu 5 bulan buat memutus nasib Jessica. Itu sesuai
instruksi Mahkamah Agung (MA), jika lima bulan tak kunjung diputus, maka
hakim yang menyidangkan terancam dikenai sanksi oleh lembaga peradilan.
Diberitakan
sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto
Hasibuan menilai kesaksian yang dipaparkan oleh dokter Rumah Sakit Abdi
Waluyo, Prima Yudo, tidak jelas. Otto menegaskan ketidakjelasan itu
terkait dengan waktu kematian Wayan Mirna Salihin.
Otto
mengatakan berdasarkan surat dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna
dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB. Namun, dokter Prima
dalam kesaksia-nnya, mengatakan Mirna sebenarnya meninggal dalam
perjalanan ke rumah sakit atau sekitar pukul 18.00 WIB.
"Ini kan kesaksiannya tidak jelas," kata Otto.
Otto
menjelaskan waktu kematian yang resmi ada pukul 18.30 WIB. Pasalnya,
semua tindakan pemeriksaan sudah dilakukaamulai dari pemeriksaan nadi,
nafas hingga jantung oleh pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Nah
bagi kami prosedur yang resmi adalah harus melakukan EKG
(Elektro-diografi). Nah dengan EKG itu lah diperiksa, baru bisa
dinyatakan orang itu mati itu kah dan itu yang terdapat dalam
resume-nya," ujarnya, (gun/nct)
No comments:
Post a Comment