Wednesday, 31 August 2016

Sidang ke-17 Jessica, Terakhir JPU Hadirkan Saksi

JAKARTA - Sidang ke-17 perkara pembunuhan Wayan Mima Salihini dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9). Sidang ini akan jadi kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum (JPU)untuk menghadirkan saksi. i Usai sidang ke-17 itu nanti,menurut kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, giliran tim kuasa hukum Jessica yang menghadirkan saksi. Saksi yang bakal dihadirkan merupakan saksi meringankan Jessica.

"Sidang keterangan ahli dari penasihat hukum Jessica," katanya.

Adapun jadwal menghadirkan saksi-saksi dari Jessica yaitu, Senin (5/9), Rabu (7/9), Rabu (14/9), Senin (19/9), dan Rabu (21/9).

Seperti diketahui, sidang perkara pembunuhan Mirna masih bergulir di PX Jakarta Pusat. Hingga persidangan ke-15, Senin (29/8), saksi-saksi yang dihadirkan masih saksi dari pihak JPU.

Jaksa masih memiliki duakali kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi yaitu pada persidangan Rabu (31/8) dan Kamis (1/9). Setelah itu, giliran kuasa hukum Jessica yang menghadirkan saksi.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Ketika itu, Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Rekan Mirna, Jessica menjadi terdakwa perkara tersebut. Jaksa mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Sekadar diketahui, ketua majelis hakim Kisworo, menargetkan penyelesaian sidang kasus kematian Wayan Mirna hingga awal November. Sebab, majelis hakim memang hanya punyawaktu 5 bulan buat memutus nasib Jessica. Itu sesuai instruksi Mahkamah Agung (MA), jika lima bulan tak kunjung diputus, maka hakim yang menyidangkan terancam dikenai sanksi oleh lembaga peradilan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai kesaksian yang dipaparkan oleh dokter Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudo, tidak jelas. Otto menegaskan ketidakjelasan itu terkait dengan waktu kematian Wayan Mirna Salihin.

Otto mengatakan berdasarkan surat dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Mirna dinyatakan meninggal secara medis pukul 18.30 WIB. Namun, dokter Prima dalam kesaksia-nnya, mengatakan Mirna sebenarnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit atau sekitar pukul 18.00 WIB.

"Ini kan kesaksiannya tidak jelas," kata Otto.

Otto menjelaskan waktu kematian yang resmi ada pukul 18.30 WIB. Pasalnya, semua tindakan pemeriksaan sudah dilakukaamulai dari pemeriksaan nadi, nafas hingga jantung oleh pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo.

"Nah bagi kami prosedur yang resmi adalah harus melakukan EKG (Elektro-diografi). Nah dengan EKG itu lah diperiksa, baru bisa dinyatakan orang itu mati itu kah dan itu yang terdapat dalam resume-nya," ujarnya, (gun/nct)

No comments:

Post a Comment