Friday, 7 October 2016

Proses Laporan Terkait Ahok
• FAUZIAH MURSID. AHMAD ISLAMY JAMIL
Sah-sah saja memilih pemimpin berdasarkan agama yang diyakini.
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan terhadap Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Laporan tersebut diajukan atas nama Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor surat tanda bukti lapor TBL/ 7O5/X/2Oi6 tertanggal 6 Oktober 2016.
"Ya sudah (terima laporan)," kata Ari saat dihubungi, Jumat (7/io).
Sementara itu, MUI Sumatra Selatan juga melaporkan Ahok ke polda setempat karena dugaan penistaan agama. "Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel sudah melaporkan penistaan tersebut ke Polda Sumsel," kata Ketua MUI Sumsel Prof Aflatun Muchtar.
MUI Sumsel mendasari laporannya dari temuan video berjudul 'Ahok: Anda Dibohongi Alquran Surat Al-Maidah 51" yang diunggah ke Youtube.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, tidak dapat berkomentar apa pun kepada publik. Sebagai penyelanggara pemilu, kata dia, KPU hanya bertugas melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan persoalan administrasi kandidat, bukan menilai pelanggaran.
"Kami serahkan penilaian objektifnya kepada Bawaslu. Karena mereka yang berwenang menilai apakah (ucapan Ahok) itu memenuhi unsur penghinaan SARA atau tidak. Apalagi, kini juga ada laporan warga yang masuk ke Polri. Biarlah penegak hukum yang menilai," kata Sumarno lagi.
Menurutnya, masyarakat sering salah kaprah ketika menanggapi imbauan yang menyarankan agar warga Muslim memilih pemimpin yang seiman. Sebagian orang menilai imbauan tersebut sebagai pelanggaran SARA, padahal tidak. Sah-sah saja memilih pemimpin berdasarkan agama yang diyakini.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menyarankan agar seluruh bakal calon lebih berhati-hati dalam perkataan dan perbuatan yang bersinggungan dengan SARA. Jangan sampai ada unsur penghinaan sehingga bisa melanggar peraturan.
Pihaknya mengaku belum bisa menindak dugaan pelanggaran Ahok karena keterbatasan kewenangannya. "Pak Ahok belum menjadi calon (kepala daerah)," tulisnya dalam pesan singkat.
Penentuan pelanggaran harus melalui kajian. Pihaknya memiliki tim tersendiri yang terdiri dari polisi dan jaksa untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa terhadap pernya-
taan Ahok yang dinilai cenderung melecehkan Alquran, khususnya berkaitan dengan surah al-Maidah ayat 51. Komentar Ahok dikhawatirkan akan memancing kemaraham umat Islam karena dianggap melecehkan ajaran agama.
"Hal tersebut dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan nasional," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
Basuki Tjahaja Purnama kembali menuai kecaman keras dari masyarakat, khususnya warga Ibu Kota. Kasus tersebut ketika Ahok mengadakan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September lalu. Di sana, Ahok menyampaikan arahan di hadapan masyarakat. "Bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surah al-Maidah: 51 macem-macem itu," ujar Ahok.
Pernyataan Ahok yang kontroversial tersebut muncul di rekaman video berdurasi satu jam 48 menit 33 detik yang di-unggah akun Youtube Pemprov DKI.
Sementara itu, Ahok mengklaim, tidak menghina Alquran saat berdialog dengan warga di sana. Ahok menduga ada pihak tertentu sengaja menggulirkan isu SARA untuk menyerang dirinya.
"Itu lawan politik mainin isu tersebut. Kamu lihat konteks videonya secara menyeluruh. Sudah, enggak usah diomongin dulu," ujar Ahok di Monas.
■ maspnl aries ed: erdy nasru!

No comments:

Post a Comment