Wednesday, 12 October 2016

Elemen Warga Somasi Kepala Daerah
YOGYA (KR) - Elemen warga yang tergabung dalam Gerakan Muda Anti Korupsi (Gema Korupsi) melayangkan somasi kepada kepala daerah, Selasa (11/10). Somasi tersebut berkaitan belum adanya tindakan tegas terkait penertiban menara telekomunikasi atau tower seluler tanpa izin atau ilegal.
Somasi ditujukan kepada walikota selaku pejabat tertinggi di Kota Yogya. Elemen tersebut mendesak ada upaya tegas dalam kurun waktu tujuh hari ke depan. "Sebenarnya sudah kami siapkan tiga surat somasi, masing-masing untuk walikota, wakil walikota dan dinas ketertiban. Tapi setelah konsultasi dengan konsultan hukum, akhirnya hanya satu surat kepada walikota selaku pimpinan tertinggi," ungkap Koordinator Gema Korupsi Robi Edwarsyah usai menyerahkan surat ke Bagian Umum Kota Yogya, kemarin.
Diakui, keberadaan tower ilegal sudah menjadi keresahan publik. Gema Korupsi sudah menggelar diskusi di gedung dewan guna menjembatani masyarakat, pembuat regulasi serta Pemkot selaku aparatur pemerintah. Namun hasil diskusi bulan lalu
ternyata tidak digubris oleh pemerintah.
Setelah itu, pihaknya juga menggelar aksi teatrikal guna memberikan sindiran bagi pemerintah. Aksi tersebut pun juga kurang mendapat respons positif. "Somasi ini bukan puncak dari aspirasi kami. Jika sepekan mendatang tidak ada tanggapan, kami serahkan ke aparat penegak hukum guna memutuskan apakah ada unsur pembiaran atau tidak. Kalau kami yang menertibkan jelas salah, tapi akan berbeda jika ada keputusan hukum," urainya.
Sementara keberadaan tower ilegal mencapai 126 tower. Akibat tidak adanya izin, maka Pemkot pun berpotensi mengalami kerugian negara. Pasalnya, retribusi pendirian tower yang seharusnya masuk sebagai pendapatan daerah, menjadi tidak terpungut. Apalagi, konstruksi tower yang
berdiri berkaitan dengan kegiatan bisnis karena disewakan kepada provider.
"Kami akan konsisten dalam mengawal penertiban ini sampai ada tindakan. Paling tidak, tower yang berada di atas fasilitas publik supaya ditertibkan. Sebelum ada masa cuti kampanye, seharusnya bisa dituntaskan supaya tidak meninggalkan pekerjaan," tegasnya.
Kepala Bidang Pelayaan Dinas Perizinan Kota Yogya Setiono mengaku, retribusi pendirian tower tidak lebih dari Rp 10 juta tiap kegiatan. Besarannya tergantung dari lokasi pendirian serta ketinggian. Namun sejak 2009, pihaknya sudah tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower lantaran sudah ada pembatasan.
Walikota Yogya, Haryadi Suyuti, mengaku masih mempelajari surat somasi tersebut. Menurutnya, seluruh aspirasi dari masyarakat selalu ia terima dengan baik. Pihaknya juga berkomitmen dalam penegakan aturan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Dalam waktu dekat, tower yang berada di atas fasilitas publik juga akan dipindahkan.                            (Dhi)-m

No comments:

Post a Comment