Tuesday, 25 October 2016

PBB dan Krisis Suriah
HARI ini, 24 Oktober 2016 Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) merayakan ulang tahun yang ke-71. Lembaga dunia yang dibentuk berdasarkan Perjanjian San Fransisco 26 Juni 1945 tersebut mulai berlaku efektif 24 Oktober 1945. Dalam Pembukaan Piagam PBB dinyatakan tujuan PBB adalah menghindarkan generasi yang akan datang dari bencana perang, meningkatkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), menciptakan keadilan internasional dan meningkatkan kesejahteraan dunia.
Adalah suatu prestasi yang menggembirakan bahwa PBB dapat menghindarkan terjadinya Perang Dunia Ketiga, meski kurun waktu 1945 -1993 dunia diselimuti ketegangan akibat perang dingin antara Blok Barat dan Blok Timur. PBB juga dapat meningkatkan perlindungan HAM melalui berbagai instrumen hukum dan lembaga HAM yang diciptakan serta dapat memperbaiki kondisi ekonomi dunia pascaresesi global akibat Perang Dunia II. Namun di balik keberhasilan PBB, ada berbagai fakta yang menunjukkan kegagalan PBB dalam merealisasikan tujuan. Kegagalan
Krisis Suriah merupakan salah satu contoh kegagalan PBB. Krisis yang terjadi akibat pecahnya konflik bersenjata di Suriah dan telah berlangsung lima tahun namun belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Data lembaga pemantau HAM Suriah sebagaimana dikutip berbagai media menyebutkan, konflik bersenjata Suriah telah menewaskan sebanyak 270.000 orang, 13,5 juta penduduk Suriah terpaksa meninggalkan kampung halaman. Termasuk 4,7 juta warga Suriah mengungsi di negara-negara lain serta mengakibatkan berbagai kerusakan infrastruktur dan suprastruktur yang besar. Konflik bersenjata Suriah telah menyebabkan terjadinya tragedi kemanusiaan sangat parah yang berlawanan dengan tujuan-tujuan PBB sebagaimana disebutkan di atas.
PBB memang telah memberi perhatian pada upaya menyelesaikan konflik bersenjata di
Suriah. Misalnya, pada April 2012, Dewan Keamanan (DK) PBB telah mengeluarkan Resolusi No 2043 tentang pembentukan Misi Supervisi PBB untuk Suriah (UNSMIS), guna memonitor penghentian kekerasan bersenjata dan mendukung enam poin rencana perdamaian Kofi Annant di Suriah. Namun upaya ini gagal sehingga sejak 16 Agustus tahun 2012 PBB tidak lagi memperpanjang mandat UNSMIS.
Usaha DK PBB untuk menghasilkan tindakan yang lebih efektif guna mengakhiri konflik di Suriah menemui hambatan karena perbedaan kepentingan lima anggota tetap Dewan Keamanan pemegang hak veto. Tiga draft resolusi tentang Suriah yang telah disusun DK PBB ditentang Rusia dan China, sehingga gagal men-jadi resolusi yang mengikat. Rusia dan China yang dikenal sebagai pendukung rezim Presiden
Bashar al-Assad menolak segala resolusi DK PBB yang dapat memberi peluang intervensi militer negara lain ke Suriah.
Mengingat tujuan-tujuan PBB seperti tersebut di atas, PBB memiliki tanggungjawab dan harus pro-aktif mencari upaya penyelesaian damai konflik bersenjata di Suriah. DK PBB adalah badan yang paling tepat menangani konflik bersenjata di Suriah sesuai dengan fungsinya sebagai pemelihara perdamaian dan keamanan internasional. Namun DK PBB tidak dapat menjalankan fungsinya dalam mengatasi konflik bersenjata di Suriah karena keterlibatan dua anggota tetapnya, maka Majelis Umum PBB menjadi harapan penyelesaian konflik bersenjata di Suriah. Piagam PBB
Berdasar Piagam PBB, Majelis Umum PBB dapat menangani masalah-masalah yang tercakup dalam pengaturan piagam dan membuat rekomendasi penanganan masalah tersebut sepanjang masalah tersebut tidak sedang ditangani Dewan Keamanan PBB. Kewenangan Majelis Umum ini dapat digunakan untuk mengatasi masalah kebuntuan dalam pengambilan putusan di DK PBB karena adanya veto dari anggota tetap DK.
Berkaitan dengan kewenangannya ini, Majelis Umum PBB pernah mengeluarkan the Uniting for Peace Resolution (Resolusi No 377A tahun 1950) yang efektif untuk menangani konflik Korea Utara dan Korea Selatan tahun 1950-an. Di mana konflik tersebut gagal ditangani Dewan Keamanan karena veto (boikot) Uni Soviet. Praktik seperti tersebut perlu dicoba untuk diterapkan dalam penanganan krisis Suriah saat ini. Bagaimanapun juga, PBB tidak boleh membiarkan tragedi kemanusiaan akibat krisis Suriah terus berlanjut, dan hak rakyat Suriah untuk menikmati situasi damai dan perlindungan HAM terabaikan. □ - k
*) Triyana Yohanes SHMHum,
Dosen Hukum Internasional F Hukum
Universitas Atma Jaya Jogyakarta dan
kandidat doktor Hukum UNS Surakarta.

No comments:

Post a Comment