Jadi Pelaku Kasus Kejahatan Seksual Anak, WN AS Ditolak Masuk ke Indonesia
Jakarta (SIB)
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan penolakan izin masuk seorang Warga Negara (WN) Amerika Serikat berinisial JED Jr. Penolakan ini karena JED Jr merupakan pelaku kejahatan seksual anak.
"Yang bersangkutan terdapat dalam daftar Tangkal Imigrasi karena sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain sehingga ada kemungkinan yang bersangkutan akan mencari korban di Indonesia." kata Kepala Humas Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Heru Santoso. Minggu (9/10).
Menurut Heru penangkalan yang sudah dilakukan imigrasi bandara ini telah mencegah terjadinya korban di Indonesia yang biasanya menyasar ke
anak di bawah umur
Heru mengatakan JED Jr tiba dengan pesawat Japan Airlines JL729 Minggu 0910.2016 pukul 00.30WIBdariTokyo/Narita Setelah diperiksa imigrasi JED dib-
erangkatkan kembali ke Jepang "Yang bersangkutan telah diberangkatkan kembali dengan menggunakan pesawat JL720 pukul 06 45 WIB Minggu 9 Oktober 2016." ucap Heru. ««imm»
No comments:
Post a Comment