Thursday, 20 October 2016

Diperiksa E-KTP, Nazar Beberkan Peran Gamawan
 
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin kembali diperiksa KPK terkait kasus proyek pengadaan e-KTP. Pada pemeriksaan kali ini, Nazaruddin mengaku membeberkan peran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ketika proyek e-KTP ini digulirkan. "Yang pasti saya hari ini diperiksa soal e-KTP. Lebih pada pendalaman peran Mendagri," kata Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Nazaruddin keluar sekitar pukul 20.15 WIB. Hari ini ia menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam. Nazaruddin mengatakan Mendagri saat itu Gamawan Fauzi mengatur penetapan pemenangan perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pengadaan e-KTP. "Peran Mendagri itu kan soal penetapan pemenang yang diusulkan panitia. Terus lebih detail peran gimana tentang Mendagri memenangkan tentang konsorsium ini," tutur Nazaruddin.
"Terus   (perannya)   untuk
mengarahkan konsorsium itu menang, diarahkan dari awal," tambahnya.
Nazaruddin menyimpulkan, terkait korupsi proyek e-KTP ini tidak akan terjadi bila saja Menteri Keuangan saat itu tidak menandatangani surat persetujuan proyek dengan mekanisme tahun jamak (multi-years). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. Sugiharto resmi ditahan KPK di Rutan Pom-jaya Guntur selama 20 hari ke depan. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. ■
dtc—sn

No comments:

Post a Comment