Tuesday, 30 August 2016


Koran Tempo 31 Agustus 2016

















Pasien BPJS Keluhkan RS
 
PELAYANAN terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan oleh petugas RSUD dr Achmad Diponogoro Putussibau, terus dikeluhkan. Terutama kebutuhan obat untuk pasien BPJS yang selalu kurang, sehingga harus membeli obat ke apotik luar. Rumah sakit umum ini diminta serius dalam mengatasi kekurangan berbagai jenis obat-obatan, sehingga pasien tak dibebankan biaya tambahan.
Seperti yang diungkapkan salah satu keluarga pasien yang menggunakan Kartu BPJS Kesehatan yakni Danu.
Dia mengaku seminggu yang lalu keluarganya masuk ke RSUD Achmad Diponogoro Putussibau menggunakan Pelayanan BPJS Kesehatan. Namun sangat disayangkan, dirumah sakit tersebut tidak menydiakan beberapa jenis obat husus pasien BPJS kesehatan dengan alasan obat itu masih kosong.
Warga Putussibau Utara ini mengaku kesal saat mengurus keluarganya yang sakit, mendengar kata-kata obat untuk BPJS kosong. Padahal, kata dia, sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, keluarga dan
dirinya setiap bulan membayar iuran ke BPJS. "Jadi apa gunanya kami membayar setiap bulan ke BPJS, kalau saat kami hendak berobat, obat dirumah sakit selalu kosong dan harus beli lagi," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Kapuas Hulu Aidil mengatakan, pihaknnya tidak pernah terlambat membayar kepada pihak RSUD Achmad Diponogoro PutussibauTPasien BPJS Kesehatan itu, wajib mendapatkan pelayanan dari rumah salat sebab kami tak pernah telat bayar ke rumah sakit," tuturnya. Menurut dia
kagi, selama ini masyarakat sering mengeluhkan terjadinya kekosongan obat di RSUD Putussibau. "Disini rumah sakit hanya satu itu saja. sehingga sulit bagi kami untuk memilih bekerjasama dengan rumah sakit yang lainTkatanya. Dikatakannya, BPJS menanggung pengobatan pasien sepenuhnya, sehingga pasien BPJS kesehatan tidak lagi membayar biaya pelayanan pengobatan dirumah sakit Dia menegaskan hitungan biaya pengobatan pasien perpaket biaya ■ pengobatan sampai pasien sembuh, (aan)
LAYANAN TERBARU UNTUK EFEKTIVITAS PERJALANAN BISNIS
• SANTI SOPIA

Grab yang merupakan perusahaan penyedia platform pemesanan kendaraan terkemuka di Asia Tenggara kini meluncurkan solusi korporasi baru. yaitu Grab for Work. Solusi ini bisa menjadi sebuah cara . pengelolaan biaya perjalanan bisnis untuk para pelaku bisnis, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Tersedia secara gratis, Grab for Work menyediakan cara lebih produktif untuk mengelola biaya perjalanan bisnis bagi para pemimpin bisnis, manajer, atau profesional di berbagai perusahaan kecil dan menengah (UKM) maupun perusahaan multinasional. Grab for Work telah diuji coba dan dikembangkan sesuai dengan masukan yang diberikan oleh lebih dari 150 perusahaan di Asia Tenggara.
"Kami melihat adanya peluang untuk menyediakan solusi transportasi end-to-end untuk perusahaan guna membantu para pelaku bisnis untuk memodernisasi dan mempersingkat proses pengelolaan
biaya perjalanan bisnis mereka." kata CEO dan co-founder'Grab Anthony Tan lewat pernyataannya yang diterima Republika, beberapa waktu lalu.
Mulai dari perjalanan, tanda terima, hingga proses klaim, Grab for Work diklaim menawarkan pengalaman bagi pengguna. Hal itu memungkinkan departemen sumber daya manusia dan keuangan untuk menghemat waktu dalam mengelola biaya perjalanan bisnis perusahaan sehari-hari.
Perjalanan yang dipesan melalui Grab dapat ditandai sebagai perjalanan bisnis dan dimasukkan dalam kategori perusahaan dalam aplikasi Grab. Semua perjalanan akan disinkronisasi ke portal
Grab for Work sebagai sarana bagi kalangan bisnis untuk mengatur dan memantau perjalanan bisnis karyawan. Fitur-fitur Grab for Work. di antaranya, menelusuri dan mengelola biaya perjalanan berdasarkan cost center. departemen, dan kelompok kerja.
Aplikasi ini memungkinkan para profesional di departemen keuangan dan sumberdaya manusia untuk mengelola biaya perjalanan bisnis secara efisien. menikmati fleksibilitas pembayaran, dan membuat aturan untuk perjalanan bisnis. Terintegrasi penuh dengan Concur, layanan ini juga bisa mempersingkat proses pembayaran klaim.
Menanggapi layanan ini. Group Human Resource Direktor Park Hotel Group Elaine Toh mengakui, portal Grab for Work yang gratis bagi semua pengguna Grab. cukup efektif dalam lingkungan operasional yang kompleks. Saat ini, sebanyak 150 perusahaan telah menggu-" nakan Grab for Work di Asia Tenggara, termasuk Chope Group (Singapura) dan
YeSOOSS (Indonesia). ■ ed: dewi martian.
Langkah Konsinyasi Ditempuh Ahok

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku kesulitan menangani persoalan banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pasalnya, bangunan di pinggiran Kali Krukut yang menyebabkan kawasan elite itu banjir seluruhnya memiliki sertifikat hak milik dan izin mendirikan bangunan. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta sulit membeli lahan di sana. Untuk itu jalur konsinyasi menjadi pilihan.
"Kita memiliki undang-undang pengadaan tanah. Saya mau beli tanahnya (tanah di Kemang) dengan harga pasar. Kalau tidak bisa jual, saya minta pengadilan negeri tetapkan ini sebagai konsinyasi. Saya sita, kemudian uangnya saya cicip di pengadilan," tegas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, kemarin.
Saat ini pihaknya tengah menyusun rincian penetapan konsinyasi tersebut Pihak swasta juga diminta untuk turut membayar lahan. Normalisasi menjadi pilihan Pemprov DKI mengingat pengerukan lebih dari 1,5 meter di bantaran Kali Krukut berpotensi menyebabkan tanah ambrol.
Kendati demikian, normalisasi harus terintegrasi dengan beroperasinya tanggul serta pompa air. Di sisi lain, tanggul jebol bisa jadi'hal yang paling berbahaya. Jika air rob muncul dengan kedalaman melewati tanggul, 40% Jakarta akan tenggelam. Permukiman di lembah-lembah sungai menjadi yang paling berisiko.
"Air dari Selatan ke Utara lancar saja kok. Hujan berhenti sehari langsung selesai. Tapi, kalau tanggul jebol, dia masuk ke daerah Panglima Polim yang tidak ada pompa," ujar Ahok.
Di samping itu, Ahok mengaku heran dengan pembangunan sheetpile atau dinding turap menuai protes. Padahal, pembuatan sheetpile merupakan cara paling ampuh untuk menahan aliran air yang kerap meluap dan menyebabkan banjir.
'Kalau enggak pakai sheetpile pakai apaan dong coba? Emang mau bikin za-. mannya Adam dan Hawa sungai masih 120 meter lebarnya?" heran Ahok.
Ahok berkeinginan untuk mengambil alih semua lahan yang terletak di bibir sungai di Jakarta, termasuk kawasan Kemang. Setelahnya, akan dibangun sheetpile untuk menahan bendungan air.
Lantaran banyak yang protes, Ahok mengaku mengambil jalan tengah dengan memasang penahan dengan batu bronjong. Namun, model semacam itu tidak akan tahan lama. "Kalau digali satu meter saja, roboh itu. Makanya kita harus sheetpile," ucap Ahok. (Aya/Mtvn/J-3)
TETSUO KURATA

Sapa Penggemar di Jakarta
KESATRIA Baja Hitam merupakan satu ikon besar dalam dunia perfilman Jepang. Ketenaran-nya di era 1990-an mampu merayap ke seluruh belahan dunia lain, termasuk Indonesia.
Setelah 29 tahun berlalu sejak pertama kali serial tersebut tayang perdana, Minggu (28/8), Tetsuo Kurata, pemeran Kotaro Minami si Baja Hitam, menyambangi Indonesia. "Halo Indonesia!" sapa Tetsuo dari atas panggung diiringi tepuk tangan meriah para fan yang hadir di acara Battle of Toys 2016, di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta.
Ia mengaku terharu melihat para penggemar di Tanah Air yang terus mengingat walau ia sudah tidak lagi menjadi pahlawan super. Ia juga bangga karena tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengetahui budaya Jepang berkat serial tersebut.
Pria 47 tahun itu berkisah, kini ia sibuk mengelola restoran yang dirintisnya di Jepang, Billy the Kid. Rupanya, banyak pengunjung restoran yang sengaja datang sekadar untuk bertemu 'Kotaro Minami'. "Banyak penggemar yang datang, juga dari Indo-_       nesia," tuturnya. (Pra/H-3)
Republika Tanggal 30 Agustus 2016


























Jokowi: Tax Amnesty untuk Wajib Pajak Besar
 
JAKARTA (Suara Karya): Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menegaskan, program
amnesti pajak (tax amnesty) ditujukan
khususnya kepada para pembayar pajak
besar yang selama ini tidak taat. Selain itu,
ditujukan pula bagi para wajib pajak asal
Indonesia yang memilih memarkirkan dana
besar dan investasi di luar negeri.
"Ini kan hak, yang gede pun sama saja, kan, bisa menggunakan bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak," kata Jokowi saat ditemui di Tangerang, Banten, Selasa (30/8).
Penegasan Presiden Jokowi ini sekaligus menanggapi polemik soal pelaksanaan program Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah wajib pajak menyampaikan keluhan pelaksanaan amnesti pajak dengan mencantumkan tagar (hashtag) #stopbayarpajak di Twitter.
Dalam cuitannya, masyarakat Twitter menyindir program amnesti pajak yang terkesan menguntungkan para pengemplang pajak dan merugikan
wajib pajak yang taat membayar pajak.
Mantan Wali Kota Solo itu menyebutkan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan diskresi bagi wajib pajak orang pribadi kelas menengah ke bawah seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi.
Mereka yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, boleh tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -ll/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terbit pada 29 Agustus 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subjek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.
"Kita seharusnya konsentrasi ke hal yang besar. Tapi untuk mengatasi itu sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Jokowi, peraturan Dirjen Pajak sudah cukup menjelaskan wajib pajak mana yang perlu mengikuti program amnesti pajak itu.
"Kalau dianggap itu sudah keluar peraturan dirjen yang di situ kurang lebih mengatakan untuk,
misalnya untuk petani, untuk nelayan untuk pensiunan, sudahlah tidak perlu ikut tax amnesti,' ujar Presiden.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak, (ant/wan)